1. Pajak Provinsi,contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 2. Pajak Kabupaten/Kota, contoh : Pajak Hotel, Pajak Testoran, dan Pajak Hiburan. 2.1.4 Sistem pemungutan pajak Menurut Mardiasmo (2016 : 9) sistem pemungutan pajak terdiri atas : 1) Official Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan yang

Pemberlakuan self assessment menjadi corak dan khas dari sistem pemungutan pajak di Indonesia. Hal ini didasari oleh Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 6 Tahun 1983, yang telah disempurnakan pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2009. Selain itu sistem pembayaran pajak ini juga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan

\n \n3 sistem pemungutan pajak
3. Sistem Pemungutan Pajak a. Official Assessment System Pengertian Official Assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Fiskus adalah perbendaharaan pajak. Ini pengertian, dasar hukum dan penjelasannya. Berbagai sistem pemungutan pajak, dan sistem pemungutan pajak yang diterapkan di indonesia. 18 Reviews · Cek Harga: Shopee.co.id . 19 september 2014 afifudin psei fe unisma 3 pokok bahasan. Uud 1945 tidak dapat diubah; 94 Reviews · Cek Harga: Shopee.co.id . Di samping uud 1945 masih terdapat hukum.
Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yaitu: 1. Self Assessment System. Self Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak dimana sistem ini membebankan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Jadi wajib pajak disini berperan aktif dalam menghiutng, membayar sampai
\n \n3 sistem pemungutan pajak

MAKALAH PERPAJAKAN 1 “Cara dan sistem pemungutan pajak, Tarif pajak dan Fungsi Pajak” DOSEN PENGAMPU : WIRMIE EKA PUTRA, S.E., M.Si DI SUSUN OLEH : Nama : Mohamad Yudha Al Idris Nim : C1C021216 Kelas : R-012 PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021/2022 KATA PENGANTAR Alhamdulillah atas kehadiran Allah SWT.

. 322 400 103 402 2 166 33 387

3 sistem pemungutan pajak